SEKRETARIAT

Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang.

Sekretaris Dinas melaksanakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan dinas, bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan dinas, pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan dinas, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan dinas, pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan dinas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugasnya, Sekretaris Dinas dibantu oleh dua Sub Bagian yang terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Sub Bagian Program dan Keuangan : melaksanakan tugas Sekretaris Dinas lingkup Program, Data, Informasi dan Keuangan;