Dinas Perhubungan Kota Magelang mempunyai tugas pokok untuk Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya,