BIDANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN DAN TERMINAL

Bidang Angkutan dan Sarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor.

Bidang Angkutan dan Sarana adalah bidang yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan kebijakan lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan administrasi dinas lingkup angkutan dan pengujian kendaraan bermotor dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana dibantu oleh beberapa seksi yang terdiri dari:

  1. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. Seksi Angkutan dan Terminal.