Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup lalu lintas perlengkapan jalan.
Bidang Lalu Lintas adalah bidang yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan, pelaksanaan kebijakan lingkup lalu lintas jalan dan perlengkapan jalan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan, pelaksanaan administrasi dinas lingkup lalu lintas dan perlengkapan jalan dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Lalu Lintas dibantu oleh beberapa seksi yang terdiri dari:
a. Seksi Manajemen Rekayasa lalulintas & Penerangan Jalan Umum;
b. Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran.