Pemerintah Kota Magelang Resmi Turunkan Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Kota Magelang Resmi Turunkan Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Januari 2026

Kota Magelang – Pemerintah Kota Magelang resmi memberlakukan penurunan tarif parkir kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Melalui peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota Magelang melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan keringanan beban biaya kepada masyarakat, serta menciptakan sistem perparkiran yang lebih adil, tertib, dan transparan.

Adapun penurunan tarif parkir yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 meliputi:

  • Sepeda motor (roda dua) dari tarif sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp1.000
  • Mobil (roda empat) dari tarif sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp2.000

Penurunan tarif ini berlaku untuk parkir kendaraan di tepi jalan umum dan lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Magelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui proses kajian dan evaluasi mendalam, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan pelayanan perparkiran yang lebih terjangkau. Penyesuaian tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi parkir secara resmi.

Dengan tarif parkir yang lebih rendah, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terbebani dan dapat membayar parkir sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada karcis parkir resmi. Pemerintah Kota Magelang mengimbau kepada seluruh pengguna jasa parkir agar selalu meminta dan menyimpan karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan retribusi daerah yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membayar tarif parkir sesuai nominal yang tertera pada karcis dan melaporkan apabila menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib serta mencegah praktik parkir liar.

Dari sisi manfaat, kebijakan penurunan tarif parkir ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Magelang. Tarif parkir yang lebih terjangkau akan membantu mengurangi pengeluaran harian masyarakat, khususnya bagi warga dengan mobilitas tinggi yang sering beraktivitas di pusat kota, kawasan perdagangan, perkantoran, pasar, fasilitas pendidikan, serta destinasi wisata dan kuliner.

Selain meringankan beban masyarakat, penurunan tarif parkir juga diyakini mampu mendorong peningkatan aktivitas ekonomi lokal. Dengan biaya parkir yang lebih murah, masyarakat diharapkan lebih tertarik untuk berkunjung ke pusat-pusat kegiatan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan perputaran ekonomi dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, termasuk UMKM di Kota Magelang.

Pemerintah Kota Magelang juga menegaskan kepada seluruh juru parkir agar melaksanakan ketentuan tarif parkir yang baru secara konsisten, memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa, serta memberikan pelayanan yang ramah, jujur, dan profesional. Dinas Perhubungan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya penurunan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Magelang berharap dapat mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, terjangkau, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kenyamanan, mobilitas, dan kesejahteraan warga Kota Magelang secara berkelanjutan.

Add a Comment

Your email address will not be published.