FAQ DINAS PERHUBUNGAN KOTA MAGELANG
Tanya jawab seputar Dinas Perhubungan Kota Magelang
Apakah rute jalur JEMPOL Magelang sama dengan rute jalur angkutan umum?
TIDAK SAMA, Rute JEMPOL Magelang terdiri dari jalur A-H dan beroperasi pada jam operasional khusus. Di luar jam operasional JEMPOL beroperasi sesuai jalur semula dengan tarif normal.
Berapakah tarif parkir di Kota Magelang?
- Sepeda Motor : Rp. 1.000,-
- Mobil (sedan, taksi, mini bis, pick up, jeep, kendaraan bermotor roda 3 (tiga), dan sejenisnya) : Rp. 2.000,-
- Truk sedang, bis sedang, dan sejenisnya : Rp. 3.000,-
- Kereta gandengan, kereta tempelan, bis besar, truk besar, dan sejenisnya : Rp. 8.000,-
Bagaimana cara membedakan juru parkir resmi dengan pungli?
- Atribut: Jukir resmi berseragam dan memiliki ID card; pungli biasanya berpakaian bebas.
- Karcis: Jukir resmi wajib memberikan karcis; pungli tidak memberikan karcis.
- Tarif: Jukir resmi mengikuti aturan Perda; pungli sering memaksa atau menentukan tarif sendiri.
- Legalitas: Jukir resmi memiliki surat tugas dari dinas terkait; pungli beroperasi tanpa izin.
Kenapa harus KIR?
- Menjamin Keselamatan: Memastikan rem, kemudi, ban, dan lampu berfungsi normal untuk mencegah kecelakaan fatal.
- Mengontrol Polusi: Memastikan emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas agar udara tetap bersih.
- Kepatuhan Hukum: Sebagai syarat wajib operasional kendaraan angkutan umum dan barang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021.
- Perawatan Preventif: Mendeteksi kerusakan sejak dini agar kendaraan lebih awet.
Apa itu Pelican Crossing?
Pelican Crossing (Pedestrian Light Controlled Crossing) adalah fasilitas penyeberangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas dan tombol tekan.
Cara kerjanya: pejalan kaki menekan tombol untuk menghentikan arus kendaraan, sehingga penyeberangan menjadi lebih aman dan teratur dibandingkan zebra cross biasa.
Apa itu ATCS yang ada di dalam Dinas Perhubungan?
ATCS (Area Traffic Control System) adalah sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi yang memungkinkan Dinas Perhubungan mengatur durasi lampu lalu lintas di berbagai persimpangan secara terpusat dan real-time melalui kamera CCTV.
Fungsi utamanya adalah mengurai kemacetan dengan menyesuaikan durasi lampu hijau secara otomatis berdasarkan kepadatan volume kendaraan di lapangan.